Senin, 07 Mei 2012

tata cara pembayaran dengan letter of credit



Tata cara pembayaran dengan L/C
1.                    Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagaiopener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank.Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2.                    Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3.                    Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bankkemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4.                    Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

hubungan bilateral


hubungan bilateral antara inonesia dengan cina

 Hubungan bilteral adalah suatu hubungan politik, budaya dan ekonomi di antara 2 Negara. Kebanyakan hubungan internasional dilakukan secara bilateral. Misalnya perjanjian politik-ekonomi, pertukaran kedutaan besar, dan kunjungan antar negara. Alternatif dari hubungan bilateral adalah hubungan multilateral; yang melibatkan banyak negara, dan unilateral; ketika satu negara berlaku semaunya sendiri (freewill).
Dalam hubungan bilateral bisnis Indonesia sudah banyak melakukan kerjasama dengan negara lain. Salah satunya adalah hubungan bilteral Indonesia – Cina dalam bidang bisnis. Hubungan bilateral Indonesia China kini memasuki usia 62 tahun. Bagi China, posisi Indonesia cukup penting. Selain keduanya merupakan anggota G-20, Indonesia dan China juga anggota organisasi perdagangan WTO dan masuk dalam ASEAN+3. Hubungan perdagangan terus meningkat.
Pemerintah Indonesia dan China sepakat meningkatkan kerjasamanya menuju kemitraan strategis (strategic partnership).  Ada 15 nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua negara, di antaranya kesepahaman di sektor pengembangan kawasan industri, pelabuhan, jalan, energi alternatif, pertambangan, perkebunan, dan pariwisata.
Pada 2011 total perdagangan kedua negara lebih dari USD50 miliar. Kemitraan strategis ini bisa dikatakan sebuah terobosan yang sangat bagus. Apalagi, kalau kita menengok ke belakang hubungan diplomatik antara Indonesia dan China sempat ‘’terganggu’’ para era Orde Baru. Pada era reformasi, normalisasi hubungan kedua negara dihidupkan lagi. Karena itu, momentum ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kesepakatan ini sungguh menggembirakan dan patut diapresiasi.Apalagi di era globalisasi seperti sekarang ini, kita tidak bisa lagi menutup diri dengan negara lain di dunia. Sesuai dengan misi politik luar negeri kita saat ini, yakni thousand friends, zero enemy, kesepakatan ini akan membuat pertemanan kedua negara makin dekat. Yang paling penting adalah kesepakatan yang dicapai Indonesia China ini harus didasari oleh niat baik yang saling menguntungkan. Tidak fair juga kalau kesepakatan ini hanya menguntungkan salah satu pihak. Indonesia harus berupaya untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari kesepakatan ini. Artinya, kepentingan nasional Indonesia harus benar-benar menjadi tujuan diplomasi kita. Jangan sampai kesepakatan ini nantinya hanya menguntungkan kepentingan kelompok atau golongan tertentu apalagi hanya menguntungkan segelintir individu.Itu yang harus dihindari. Sejauh ini tren hubungan perdagangan dengan China relatif naik turun.
Dengan kemitraan strategis ini, diharapkan perdagangan kita terus membaik dan surplus. Ekspor harus terus digenjot untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Jangan sampai kita hanya menjadi pasar bagi barang-barang China. Yang lebih menyedihkan lagi, jangan sampai industri kita akan gulung tikar karena tidak bisa bersaing. Bagaimanapun China merupakan mitra dagang yang sangat strategis. China saat ini menjadi raksasa ekonomi dunia.Apalagi tren ekonomi dunia pada abad ini telah bergeser ke Asia pascakrisis berkepanjangan yang melanda Amerika Serikat dan Eropa. Posisi China pun di tingkat global sudah semakin dominan.Karena itu,kita harus mempersiapkan diri dengan baik agar bisa bersaing.

Demi menyongsong era baru dengan China ini,Indonesia harus berbenah. Kita memiliki pekerjaan rumah yang banyak, seperti masalah infrastruktur, perizinan,kepastian hukum, birokrasi,dan pungutan liar. Semuanya harus diperbaiki dengan cepat. Tanpa itu, kita akan tertinggal dan dipastikan tidak akan mendapatkan manfaat yang maksimal dari kerangka strategic partnership ini. Sudah saatnya Indonesia terus aktif untuk membangun kemitraan sejenis dengan negara-negara lain yang memiliki potensi menguntungkan bagi kepentingan nasional kita. Kita juga bisa menawarkan kemitraan strategis dengan Jerman, apalagi hubungan bilateral Indonesia-Jerman pada tahun ini telah berusia 60 tahun. Bagaimanapun Jerman memiliki kekuatan ekonomi yang besar di Uni Eropa. Diharapkan, kemitraan strategis bisa membawa manfaat sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

wesel dagang



Wesel Dagang
Cara pembayaran semacam ini sampai sekarang banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan cara ini, ekportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang beserta biaya-biaya pengirimannya sekali.

Contoh Wesel Dagang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWkGknYXlBm1qh0pi4tu3YvygYL4dnHothWCG23-s2ZXbAuLXjz4VcwlMH7gTH5lFsy3SbQHqo_Lp_ErpX0MY8IOlFEzDc4SQ6s6Vd2bw7ZvZjq_JDTgp8W3XQB6JQeSbEI_ngrerlY0I/s1600/wesel+dagang.jpg


Pihak dalam surat wesel
1.
Drawer yaitu pihak penarik atau penulis wesel
2.
Drawee yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik
3.
Payee yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.

letter of credit


Letter Of Credit


Letter Of Credit (L/C) adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importir yang ditujukan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/confirming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.

Contoh L/C


Prosedur Pembayaran dengan L/C


1. Pembuatan sales contract antara eksportir dan importir.
2. Imporatir mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada BNI selaku issuing bank.
3. Issuing bank mengirimkan L/C kepada eksportir melalui Bank Of Tokyo (BOT) sebagai confirming bank.
4. Advising atau confirming bank memberikan advise atau pemberitahuan kepada eksportir tentang kedatangan L/C  dan meminta eksportir untuk menunjukkan bukti pengiriman barang/ surat muat barang atau bill of lading (B/L) untuk dapat menerima pembayaran.
5. Eksportir mengirim barang kepada importir melalui perusahaan pelayaran dengan mendapat surat tanda muat atau bill of lading (B/L) dan sertifikat pemeriksaan barang atau certificate of inspection dari perusahaan surveyor atau bea dan cukai.
6. Perusahaan pelayaran menyerahkan bill of lading (B/L) kepada eksportir.
7. Eksportir menyerahkan B/L dan dokumen lainnya kepada Bank of Tokyo untuk dapat mendapatkan pembayaran.
8. Bank Of Tokyo meyelesaikan pembayaran kepada eksportir atasa dasar penyerahan B/L.
9. Bank of Tokyo meneruskan B/L dan dokumen lainnya kepada BNI untuk diteruskan kepada importir Indonesia.

a