HUBUNGAN
INDUSTRIAL PANCASILA
1. Pengertian dan Tujuan Hubungan Industrial
Pancasila
Pengertian Hubungan Industrial Pancasila
Hubungan
Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di
dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan
jadinya perilaku tersebut serta mencairkan jawaban terhadap
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Sejarah
Perkembangan Hubungan Industrial
1.
Perkembangan semasa revolusi industri
Hubungan
industri dibahas orang baru sejak revolusi industri pada pertengahan abad ke
18. Setelah revolusi industri terjadi perubahan besar dalam berproduksi.
2.
Perkembangan sesudah revolusi industri
sampai akhir abad ke 19
Setelah
terjadi revolusi industri dan proses industrialisasi berkembang pesat di
inggris dan eropa barat maka masalah hubungan industri mulai menonjol. Antara
pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan yang bersifat konflik terus menerus. Konflik
yang terjadi antara pekerjadan pengusaha akan berusaha mencapai titik temu.
3.
Perkembangan pada permulaan abad ke 20
Perkembangan
hubungan industrial pada akhir abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 tidak
terlepas dari perkembangan pandangan dalam bidang manajemen. Perkembangan
selanjutnya adalah pengakuan terhadap perbedaan diantara pekerja yang dating
dari pendapat ahli ilmu jiwa industri.
4.
Perkembangan Hubungan Industri di
Indonesia
a.
Periade sebelum kemerdekaan
Sistem
hubungan industrial masuk Indonesia dibawah oelh belanda sebagai penjajahan
pada akhir abad ke 20 dengan pertama-tama memperkenalkannya di
perusahaan-perusahaan asing khususnya belanda yang pekerja-pekerjanya juga
belanda
b.
Periode setelah kemerdekaan
Hubungan
industrial masih tetap diwarnai oleh orientasi politik setelah penyerahan
kedaulatan dengan system serikat pekerja yang pluralistis maka sistem hubungan
industrial baik yang berdasarkan liberalisme maupun marxisme berkembang pesat
di pelopori oleh serikat pekerjanya masing-masing
c.
Periode demokrasi terpimpin
Setelah
pemberontakan G3OS dapat ditumpas dan lahirlah pemerintah orde baru yang
bertekad ingin melaksanakan pancasila dan undang-undang dasar1945secara murni
dan konsekwen. Maka sejak itu lahirlah “Hubungan Indusrial Pancasila”
Jadi secara umum,
pengertian Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku
dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah)
didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila
dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas
kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Tujuan Hubungan
Industrial Pancasila
1.
Tujuan Hubungan Industrial Pancasila
a) Mensukseskan pembangunan
dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan
makmur.
b) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c) Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan
usaha.
d) Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan
martabatnya manusia.
2.
Asas-asas Untuk Mencapai Tujuan
a. Hubungan
Industrial
Pancasila dalam mencapai tujuannya
mendasarkan
-diri kepada asas-asas pembangunan nasional yang tertuang dalam Garis-garis Besar Haluan Negara seperti azas manfaat,
usaha bersama dan kekeluargaan,
demokrasi, adil dan merata, keseimbangan dan lain-lain.
b. Hubungan
Industrial
Pancasila dalam mencapai
tujuannya juga mendasarkan diri kepada azas kerja yaitu:
· Pekerja
dan
pengusaha
merupakan
mitra
dalam
proses
produksi
yang berarti keduanya harus
bekerjasama saling
membantu dalam kelancaran
usaha perusahaan untuk mening atkan kesejahteraan dan
produktivitas. Pekerja dan
pengusaha merupakan mitra dalam menikmati hasil perusahaan yang berarti
hasil perusahaan harus dinikmati secara
bersama dengan bagian yang layak dan serasi.
Pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam tanggung jawab yaitu tanggung jawab kepada
Tuhan Yang Maha Esa, tanggung jawab
kepada Bangsa dan Negara, tanggung jawab kepada masyarakat sekelilingnya,
tanggung jawab kepada pekerja serta keluarganya dan tanggung
jawab kepada perusahaan dimana
mereka bekerja.
2. Pokok-pokok Pelaksanaan Hubungan Industrial
Pancasila
1. Pokok-pokok Pikiran
a. Hubungan
Industrial
Pancasila didasarkan atas keseluruhan sila-sila dari pada
Pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
b. Hubungan
Industrial Pancasila
meyakini bahwa kerja bukanlah hanya sekedar mencari nafkah, akan tetapi kerja sebagai pengabdian manusia kepada Tuhan Yang
Esa.
c. Dalam Hubungan Industrial Pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai faktor produksi
belaka
akan
tetapi
sebagai
manusia
pribadi
sesuai
dengan harkat, martabat dan kodratnya.
d. Dalam Hubungan Industrial Pancasila
pengusaha dan pekerja
tidak dibedakan karena golongan, keyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun
jenis kelamin. Karena Hubungan Industrial Pancasila
berupaya
mengembangkan orientasi
kepada kepentingan nasional.
e. Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka
Hubungan Industrial
Pancasila bempaya menghilangkan perbedaan-perbedaan dan mengembangkan persamaan-persamaan dalam rangka menciptakan keharmonisan antara pekerja dan pengusaha. Hubungan Industrial
Pancasila meyakini
setiap
perbedaan pendapat dan perselisihan yang timbul hams diselesaikan
melalui musyawarah
untuk mufakat dan tidak diselesaikan dengan cara pemaksaan
oleh satu pihak kepada
pihak lain.
f. Dalam Hubungan Industrial Pancasila
didorong
terciptanya keadilan
sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dan untuk
itu seluruh hasil upaya perusahaan
hams dapat dinikmati bersama oleh pengusaha
dan pekerja
secara serasi, seimbang dan merata. Serasi dan seimbang
dalam arti setiap pihak mendapatkan
bagian yang memadai sesuai dengan fungsi dan
prestasinya. Merata bahwa setiap hasil perusahaan dapat dinikmati oleh seluruh anggota perusahaan.
2. Pelaksanaan
Hubungan Industrial Pancasila
1. Lembaga kerjasama
Bipartit dan Tripartit
a. Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar
pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancer.
b. Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi,
konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.
2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
a. Melalui kesepakatan kerja
bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan
kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu
mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu
pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
3. Kelembagaan penyelesaian perselisihan
industrial
a. Lembaga yang diserahi tugas
penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melalui
peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase
P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan
cepat, adil, terarah dan murah.
4. Peraturan perundangan
ketenagakerjaan
a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak
yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah
hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan
perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial
pancasila.
5. Pendidikan hubungan industrial
a. Agar falsafah hubungan
industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan
baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu
dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat
pemerintah.
3. Masalah Khusus Dalam Pelaksanaan Hubungan
Industrial Pancasila
1. Masalah Pengupahan
a. Upah merupakan masalah sentral
dalam Hubungan Industrial karena sebagian
besar perselisihan terjadi bersumber dari masalah pengupahan. Bagi perusahaan upah merupakan komponen biaya yang cenderung
untuk ditekan
. Sedangkan
bagi pekerja upah adalah sumber
penghasilan bagi pekerja untuk hidup bersama keluarganya. Karena itu pekerja cenderung menginginkan upah itu selalu
meningkat. Jadi terjadi perbedaan keinginan
antara
pekerja
dan
pengusaha mengenahi upah. Apabila
dalam perusahaan dapat diciptakan
suatu sistim pengupahan yang
adil akan dapat menciptakan ketenangan kerja, ketenangan usaha serta meningkatkan
produktivitas kerja. Apabila
dalam perusahaan tidak dapat
diciptakan suatu sistim pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber perselisihan didalam perusahaan.
b. Karena
kondisi ketenagakerjaan yang belum menguntungkan khususnya
ketidakseimbangan yang menyolok dalam pasar
kerja yaitu penawaran tenaga kerja lebih
besar dari permintaan tenaga kerja maka posisi
tenaga kerja sangat lemah berhadapan dengan pengusaha. Akibatnya upah yang diterima
pekerja sangat rendah terutama bagi pekerja lapisan
bawah. Apabila upah bagi pekerja
lapisan bawah penentuannya diserahkan kepada pasar tenaga
kerja maka upah tersebut akan cenderung
selalu menurun. Oleh sebab itu perlu dikembangkan program upah minimum untuk melindungi pekerja
lapisan bawah tadi.
Apabila upah masih rendah, maka orang sukar berbicara
mengenai
Hubungan
Indus trial Pancasila karena
upah yang rendah
adalah tidak manusiawi. Oleh sebab itu konsep upah
minimum yang ada perlu
dipertahankan dan diawasi,
pelaksanaannya.
2. Pemogokan
a. Sekalipun hak mogok
telah diatur dalam peraturan akan tetapi
pemogokan akan merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Pemogokan merugikan semua pihak baik pekerja, pengusaha
maupau masyarakat karena itu
pemogokan hams
dihindari dan kalau terjadi hams diselesaikan secara tuntas.
b. Didalam falsafah Hubungan
Industrial Pancasila yang berdasarkan musyawarah
mufakat, mogok bukanlah merupakan upaya yang baik dalam menyelesaikan
masalah. Namun
demikian didalam peraturan perundangan kita, hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walupun
mogok
secara
yuridis dibenarkan akan tetapi secara filosofis hams dihindari. Untuk itu upaya upaya pencegahan pemogokan
perlu ditingkatkan seperti pengembangan kelembagaan Bipartit, Tripartit, Kesepakatan Kerja Bersama dan Penyelesaian Perselisihan sesuai dengan
ketentuan peraturan perudangan.