Senin, 22 April 2013

peranan,tujuan,fungsi,usaha serikat buruh


1.      PERANAN SERIKAT PEKERJA

A.     Serikat pekerja mempunyai fungsi Kanalisasi, yaitu
1.fungsi menyalurkan aspirasi,
2.saran,
3.pandangan,
4. keluhan bahkan tuntutan masing masing pekerja kepada pengusaha

B.     Dengan jalur dan mekanisme serikat pekerja, pengusaha dapat menghemat waktu yang cukup besar menangani masalah masalah ketenagakerjaan

C.    Pemberian saran dari pekerja untuk pimpinan perusahaan dan perintah dari pimpinan kepada para pekerja, akan lebih efektif melalui serikat pekerja, karena serikat pekerja sendiri dapat menseleksi jenis tuntutan yang realistis dan logis

D.    hubungan nonformal dan semiformal lebih efektif atau sangat diperlukan untuk mendukung daripada  hubungan formal. Dalam hal ini serikat pekerja dapat dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai jalur hubungan semi formal;

E.     Serikat pekerja yang berfungsi dengan baik, akan menghindari masuknya anasir anasir luar yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi dan ketenagakerjaan, jika di suatu perusahaan tidak ada PUK SPSI atau bila PUK SPSI tidak berfungsi dengan baik, maka anasir luar dengan dalih memperjuangkan kepentingan pekerja akan mudah masuk mencampuri masalah intern perusahaan. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa campur tangan LSM, LBH dan pihak luar lainnya ke perusahaan lebih banyak menambah rumitnya persoalan daripada mempercepat penyelesaian masalah ;

2.      TUJUAN SERIKAT PEKERJA

A.     Mengisi cita cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil secara materi dan spiritual, khususnya masyarakat pekerja berdasarkan pancasila ;

B.     Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja;

C.     Terlaksananya hubunga industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;

D.    Terhimpun dan bersatunya kaum pekerja di segala kelompok industrial barang dan jasa serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan menumbuhkembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja ;

E.     Terciptanya perluasan kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan produktivitas ;

F.     Terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang selaras, serasi dan seimbang menuju terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi ;
G.    Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat  syarat kerja dan kondisi serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.      FUNGSI SERIKAT PEKERJA

A.     Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.

B.     Lembaga perunding mewakili pekerja.

C.     Melindungi dan membela hak – hak dan kepentingan kerja.

D.    Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.

E.     Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

F.     Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

G.    Wakil pekerja dalam lembaga – lembaga ketenagakerjaan

H.    Wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan.

4.      USAHA SERIKAT PEKERJA

A.     Meningkatkan peran serta kaum pekerja dalam Pembangunan Nasional untuk mengisi cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945

B.     Memperjuangkan terciptanya dan terlaksananya peraturan perundangan untuk mewujudkan pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan

C.     Memacu terciptanya kondisi dan syarat – syarat kerja yang layak

D.    Bekerja sama dengan badan – badan pemerintah dan swasta baik di dalam maupun di luar negeri yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi

E.     Memperjuangkan jaminan sosial yang luas sesuai dengan tuntutan kebutuhan

F.     Menyelenggarakan pendidikan bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperluas pengetahuan, keterampilan dan prilaku, meningkatkan kemampuan tenaga kerja baik dalam berorganisasi maupun dalam bekerja.

sumber : http://hukumketenagakerjaanindonesia.blogspot.com/2012/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html

Peranan Pemerintah dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan


Peranan Pemerintah dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
      dalam hal ini perselisihan identik dengan mebahas masalah konfik. Secara sosiologis perselisihan bisa  terjadi di manapun, di lingkungan rumah tangga, sekolah, pasar, terminal, lingkungan kerja, dan sebaginya.perselisiham buruh ini terkadang tidak dapat dihindari. Oleh sebab itu semuapihak yang berselisih agar lebih dewasa dengan mengurangi egoknya masing masing untuk terciptanya suatu kenyamanan.
      pengertian perselisihan perburuhan adalah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gangguan serikat buruh berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja, dan/atau keadaan perburuhan (pasal 1 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 22 tahun 1957).
      Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-15A/Men/1994, istilah perselisihan perburuan diganti menjadi perselisihan hubungan industrial.
         1.   Jenis-jenis hubungan industrial
1.Perselisihan Hak (Rechtsgeschillen)
2.Perselisihan Kepentingan (Belangengeschillen)
3.Perselisihan PHK
4.Perselisihan antara pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan

         2.   Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Perburuhan)
  banyak cara untuk menyelesaikan perselisihan tetapi secara teoritis ada tiga kemungkinan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (Budiono, 1995: 161), yaitu melalui perundingan. Menyerahkan kepada juru/dewan pemisah, dan menyerahkan kepada pegawai perburuhan untuk diperantarai. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 yahun 2004, maka prosedur penyelesaian hubungan industrial ditempuh dalam empat tahap antara lain:
1.  Bipartit
2.  Konsiliasi atau Arbitrase
3.   Mediasi
4.   Pengadilan Hubungan Industrial

1.   Bipartit
       Pengertian bipartit dalam hal ini sebagai mekanisme adalah tata cara atau proses perundingan yang dilakukan antara dua pihak, ayitu pihak pengusaha dengan pihak pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh, antara lain, apabila terjadi perselisihan antara pengusaha dengan pekera/buruh diperusahaan (surat edaran Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Nomor SE-01/D.PHI/XI/2004. perundingan bipartit pada hakikatnya merupakan upaya musyawrah untuk mufakat antara pihak pengusaha dan pihak pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Lingkup penyelesaian hubungan industrial melalui bipartit meliputi keempat jenis perselisihan, yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antara pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan.
      2.   Konsiliasi atau Arbitrase
         Lingkup penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi meliputi tiga jenis perselisihan yakni perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antara pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan (pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 12 tahun 2004), sedangkan arbitrase, lingkup penyelesaian perselisihan hubungan industrial meliputi dua jenis perselisihan yakni perselisihan kepentingan dan perselisihan antara SP/SB dalam suatu perusahaan (ppasal 1 angka 15 undang-undang nomor 2 tahun 2004).
                     3.   Mediasi
         Lingkup penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi meliputi empat jenis perselisihan yakni, perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antara pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan (pasal 1 angka 11 undang-undang nomor 2 tahun 2004)
                     4.   Pengadilan Hubungan Industrial
         Dalam hal tidak tercapai penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi, maka salah satu pihak atau para pihak dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial. Yang perlu diingat bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan ditempuh sebagai alternatif terakhir, dan secara hukum ini bukan merupakan kewajiban bagi para pihak yang berselisih, tetapi merupakan hak. Tidak jarang ditemui adanya aparat atau sebagian pihak yang salah presepsi terhadap hal ini. Jadi, mengajukan atau tidak mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial hanya merupakan hak para pihak, bukan kewajiban (periksa Pasal 5, 14 dan 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004).


sumber : http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=12&ved=0CDQQFjABOAo&url=http%3A%2F%2Fxa.yimg.com%2Fkq%2Fgroups%2F22571639%2F1785061765%2Fname%2Fmodul&ei=W990UYzmNMeGrAeqqIDoDg&usg=AFQjCNHkltytpOZVEWypIXEmC14_WwV6pg&sig2=UMkW3Xdo02KCzEKZ65SzSA&bvm=bv.45512109,d.bmk

Minggu, 21 April 2013

hubungan industrial pancasila


HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
1.  Pengertian dan Tujuan Hubungan Industrial Pancasila
Pengertian Hubungan Industrial Pancasila
Hubungan Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan jadinya perilaku tersebut serta mencairkan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Sejarah Perkembangan Hubungan Industrial
1.    Perkembangan semasa revolusi industri
Hubungan industri dibahas orang baru sejak revolusi industri pada pertengahan abad ke 18. Setelah revolusi industri terjadi perubahan besar dalam berproduksi.
2.    Perkembangan sesudah revolusi industri sampai akhir abad ke 19
Setelah terjadi revolusi industri dan proses industrialisasi berkembang pesat di inggris dan eropa barat maka masalah hubungan industri mulai menonjol. Antara pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan yang bersifat konflik terus menerus. Konflik yang terjadi antara pekerjadan pengusaha akan berusaha mencapai titik temu.
3.    Perkembangan pada permulaan abad ke 20
Perkembangan hubungan industrial pada akhir abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 tidak terlepas dari perkembangan pandangan dalam bidang manajemen. Perkembangan selanjutnya adalah pengakuan terhadap perbedaan diantara pekerja yang dating dari pendapat ahli ilmu jiwa industri.
4.    Perkembangan Hubungan Industri di Indonesia
a.         Periade sebelum kemerdekaan
       Sistem hubungan industrial masuk Indonesia dibawah oelh belanda sebagai penjajahan pada akhir abad ke 20 dengan pertama-tama memperkenalkannya di perusahaan-perusahaan asing khususnya belanda yang pekerja-pekerjanya juga belanda

b.         Periode setelah kemerdekaan
       Hubungan industrial masih tetap diwarnai oleh orientasi politik setelah penyerahan kedaulatan dengan system serikat pekerja yang pluralistis maka sistem hubungan industrial baik yang berdasarkan liberalisme maupun marxisme berkembang pesat di pelopori oleh serikat pekerjanya masing-masing
c.         Periode demokrasi terpimpin
       Setelah pemberontakan G3OS dapat ditumpas dan lahirlah pemerintah orde baru yang bertekad ingin melaksanakan pancasila dan undang-undang dasar1945secara murni dan konsekwen. Maka sejak itu lahirlah “Hubungan Indusrial Pancasila”
Jadi secara umum, pengertian Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.

          Tujuan Hubungan Industrial Pancasila
1.      Tujuan Hubungan Industrial Pancasila
a) Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c) Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d) Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
2. Asas-asas  Untuk Mencapai Tujuan

a.     Hubungan  Industrial  Pancasila dalam mencapai tujuannya    mendasarkan
-diri kepada asas-asas pembangunan  nasional yang tertuang dalam Garis-garis Besar Haluan Negara seperti azas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, keseimbangan  dan lain-lain.


b.    Hubungan  Industrial  Pancasila dalam mencapai  tujuannya juga mendasarkan diri kepada azas kerja yaitu:
· Pekerja  dan  pengusaha  merupakan  mitra  dalam  proses  produksi  yang berarti keduanya  harus bekerjasama  saling membantu  dalam  kelancaran usaha perusahaan  untuk mening  atkan  kesejahteraan dan produktivitas. Pekerja dan  pengusaha merupakan mitra dalam menikmati  hasil perusahaan  yang berarti hasil perusahaan harus dinikmati secara bersama dengan  bagian yang layak dan serasi.
Pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam tanggung jawab yaitu tanggung  jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanggung  jawab kepada Bangsa dan Negara, tanggung jawab kepada masyarakat sekelilingnya, tanggung  jawab  kepada  pekerja  serta keluarganya  dan  tanggung  jawab kepada perusahaan  dimana mereka bekerja.

2.  Pokok-pokok Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
      1.  Pokok-pokok Pikiran

a.    Hubungan  Industrial  Pancasila didasarkan  atas keseluruhan sila-sila dari pada
Pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

b.    Hubungan  Industrial Pancasila meyakini bahwa kerja bukanlah  hanya sekedar mencari  nafkah, akan tetapi kerja sebagai pengabdian  manusia kepada Tuhan Yang Esa.

c.    Dalam Hubungan  Industrial  Pancasila  pekerja bukan hanya dianggap sebagai faktor  produksi  belaka  akan  tetapi  sebagai  manusia  pribadi  sesuai  dengan harkat, martabat dan kodratnya.

d.    Dalam Hubungan  Industrial Pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena golongan, keyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin.  Karena Hubungan  Industrial  Pancasila  berupaya
mengembangkan orientasi  kepada kepentingan  nasional.

e.    Sesuai  dengan  prinsip  musyawarah dan mufakat  maka Hubungan  Industrial Pancasila bempaya menghilangkan perbedaan-perbedaan dan mengembangkan persamaan-persamaan dalam rangka menciptakan keharmonisan antara pekerja dan  pengusaha. Hubungan  Industrial  Pancasila meyakini  setiap  perbedaan pendapat dan perselisihan yang timbul hams diselesaikan  melalui musyawarah untuk mufakat dan tidak diselesaikan  dengan cara pemaksaan  oleh satu pihak kepada  pihak lain.

f.     Dalam  Hubungan  Industrial  Pancasila  didorong  terciptanya keadilan  sosial bagi seluruh  rakyat  Indonesia  dan untuk itu seluruh  hasil upaya  perusahaan hams dapat dinikmati  bersama oleh pengusaha  dan pekerja secara serasi, seimbang dan merata. Serasi dan seimbang dalam arti setiap pihak mendapatkan bagian  yang  memadai  sesuai  dengan fungsi  dan prestasinya.  Merata  bahwa setiap hasil perusahaan  dapat dinikmati  oleh seluruh anggota  perusahaan.

          2. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit

a. Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancer.
b. Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.
2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
a. Melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
3. Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
a. Lembaga yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melalui peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.

4. Peraturan perundangan ketenagakerjaan

a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.
5. Pendidikan hubungan industrial
a. Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.

3.   Masalah Khusus Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
1.    Masalah Pengupahan

a.       Upah merupakan  masalah sentral dalam Hubungan  Industrial karena sebagian besar perselisihan terjadi bersumber dari masalah pengupahan. Bagi perusahaan upah merupakan  komponen  biaya yang cenderung  untuk ditekan . Sedangkan bagi pekerja upah adalah sumber penghasilan bagi pekerja untuk hidup bersama keluarganya. Karena  itu pekerja  cenderung menginginkan upah  itu  selalu meningkat. Jadi  terjadi  perbedaan  keinginan  antara  pekerja  dan  pengusaha mengenahi  upah. Apabila dalam  perusahaan  dapat diciptakan suatu sistim pengupahan  yang adil akan dapat menciptakan ketenangan kerja, ketenangan usaha serta meningkatkan  produktivitas kerja. Apabila dalam perusahaan  tidak dapat diciptakan suatu sistim pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber  perselisihan  didalam  perusahaan.
b.      Karena  kondisi ketenagakerjaan yang  belum  menguntungkan khususnya ketidakseimbangan yang menyolok dalam pasar kerja yaitu penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintaan  tenaga kerja maka posisi tenaga kerja sangat lemah berhadapan  dengan pengusaha. Akibatnya  upah yang diterima  pekerja sangat rendah terutama bagi pekerja lapisan bawah. Apabila upah bagi pekerja lapisan bawah penentuannya diserahkan kepada pasar tenaga kerja maka upah tersebut akan cenderung  selalu menurun. Oleh sebab itu perlu dikembangkan program upah minimum untuk melindungi pekerja lapisan bawah tadi. Apabila upah masih rendah, maka orang sukar berbicara  mengenai  Hubungan  Indus­ trial Pancasila  karena upah yang rendah adalah tidak manusiawi. Oleh sebab itu konsep upah  minimum yang ada perlu  dipertahankan dan diawasi, pelaksanaannya.
2.    Pemogokan

a.    Sekalipun  hak mogok  telah diatur  dalam  peraturan  akan  tetapi  pemogokan akan merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Pemogokan merugikan semua pihak  baik  pekerja, pengusaha maupau masyarakat karena itu pemogokan  hams dihindari dan kalau terjadi hams diselesaikan secara tuntas.
b.    Didalam falsafah Hubungan Industrial Pancasila yang berdasarkan musyawarah mufakat, mogok bukanlah  merupakan upaya yang baik dalam menyelesaikan masalah.  Namun demikian  didalam  peraturan  perundangan kita, hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walupun    mogok  secara yuridis dibenarkan akan tetapi secara filosofis hams dihindari. Untuk itu upaya­ upaya pencegahan pemogokan perlu ditingkatkan seperti  pengembangan kelembagaan Bipartit, Tripartit, Kesepakatan Kerja Bersama dan Penyelesaian Perselisihan sesuai dengan ketentuan  peraturan  perudangan.