Tata cara
pembayaran dengan L/C
1.
Importir meminta
kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama
eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagaiopener. Bila
importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan
adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan
importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini
bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan
melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang
bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank.Advising bank memberitahukan kepada eksportir
mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2.
Eksportir
menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir
akan mendapatkan bill of lading.
3.
Eksportir
menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bankkemudian menyerahkan sejumlah
uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of
lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4.
Importir
menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang
dikirimkan oleh eksportir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar