Minggu, 21 April 2013

hubungan industrial pancasila


HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
1.  Pengertian dan Tujuan Hubungan Industrial Pancasila
Pengertian Hubungan Industrial Pancasila
Hubungan Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan jadinya perilaku tersebut serta mencairkan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Sejarah Perkembangan Hubungan Industrial
1.    Perkembangan semasa revolusi industri
Hubungan industri dibahas orang baru sejak revolusi industri pada pertengahan abad ke 18. Setelah revolusi industri terjadi perubahan besar dalam berproduksi.
2.    Perkembangan sesudah revolusi industri sampai akhir abad ke 19
Setelah terjadi revolusi industri dan proses industrialisasi berkembang pesat di inggris dan eropa barat maka masalah hubungan industri mulai menonjol. Antara pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan yang bersifat konflik terus menerus. Konflik yang terjadi antara pekerjadan pengusaha akan berusaha mencapai titik temu.
3.    Perkembangan pada permulaan abad ke 20
Perkembangan hubungan industrial pada akhir abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 tidak terlepas dari perkembangan pandangan dalam bidang manajemen. Perkembangan selanjutnya adalah pengakuan terhadap perbedaan diantara pekerja yang dating dari pendapat ahli ilmu jiwa industri.
4.    Perkembangan Hubungan Industri di Indonesia
a.         Periade sebelum kemerdekaan
       Sistem hubungan industrial masuk Indonesia dibawah oelh belanda sebagai penjajahan pada akhir abad ke 20 dengan pertama-tama memperkenalkannya di perusahaan-perusahaan asing khususnya belanda yang pekerja-pekerjanya juga belanda

b.         Periode setelah kemerdekaan
       Hubungan industrial masih tetap diwarnai oleh orientasi politik setelah penyerahan kedaulatan dengan system serikat pekerja yang pluralistis maka sistem hubungan industrial baik yang berdasarkan liberalisme maupun marxisme berkembang pesat di pelopori oleh serikat pekerjanya masing-masing
c.         Periode demokrasi terpimpin
       Setelah pemberontakan G3OS dapat ditumpas dan lahirlah pemerintah orde baru yang bertekad ingin melaksanakan pancasila dan undang-undang dasar1945secara murni dan konsekwen. Maka sejak itu lahirlah “Hubungan Indusrial Pancasila”
Jadi secara umum, pengertian Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.

          Tujuan Hubungan Industrial Pancasila
1.      Tujuan Hubungan Industrial Pancasila
a) Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c) Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d) Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
2. Asas-asas  Untuk Mencapai Tujuan

a.     Hubungan  Industrial  Pancasila dalam mencapai tujuannya    mendasarkan
-diri kepada asas-asas pembangunan  nasional yang tertuang dalam Garis-garis Besar Haluan Negara seperti azas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, keseimbangan  dan lain-lain.


b.    Hubungan  Industrial  Pancasila dalam mencapai  tujuannya juga mendasarkan diri kepada azas kerja yaitu:
· Pekerja  dan  pengusaha  merupakan  mitra  dalam  proses  produksi  yang berarti keduanya  harus bekerjasama  saling membantu  dalam  kelancaran usaha perusahaan  untuk mening  atkan  kesejahteraan dan produktivitas. Pekerja dan  pengusaha merupakan mitra dalam menikmati  hasil perusahaan  yang berarti hasil perusahaan harus dinikmati secara bersama dengan  bagian yang layak dan serasi.
Pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam tanggung jawab yaitu tanggung  jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanggung  jawab kepada Bangsa dan Negara, tanggung jawab kepada masyarakat sekelilingnya, tanggung  jawab  kepada  pekerja  serta keluarganya  dan  tanggung  jawab kepada perusahaan  dimana mereka bekerja.

2.  Pokok-pokok Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
      1.  Pokok-pokok Pikiran

a.    Hubungan  Industrial  Pancasila didasarkan  atas keseluruhan sila-sila dari pada
Pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

b.    Hubungan  Industrial Pancasila meyakini bahwa kerja bukanlah  hanya sekedar mencari  nafkah, akan tetapi kerja sebagai pengabdian  manusia kepada Tuhan Yang Esa.

c.    Dalam Hubungan  Industrial  Pancasila  pekerja bukan hanya dianggap sebagai faktor  produksi  belaka  akan  tetapi  sebagai  manusia  pribadi  sesuai  dengan harkat, martabat dan kodratnya.

d.    Dalam Hubungan  Industrial Pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena golongan, keyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin.  Karena Hubungan  Industrial  Pancasila  berupaya
mengembangkan orientasi  kepada kepentingan  nasional.

e.    Sesuai  dengan  prinsip  musyawarah dan mufakat  maka Hubungan  Industrial Pancasila bempaya menghilangkan perbedaan-perbedaan dan mengembangkan persamaan-persamaan dalam rangka menciptakan keharmonisan antara pekerja dan  pengusaha. Hubungan  Industrial  Pancasila meyakini  setiap  perbedaan pendapat dan perselisihan yang timbul hams diselesaikan  melalui musyawarah untuk mufakat dan tidak diselesaikan  dengan cara pemaksaan  oleh satu pihak kepada  pihak lain.

f.     Dalam  Hubungan  Industrial  Pancasila  didorong  terciptanya keadilan  sosial bagi seluruh  rakyat  Indonesia  dan untuk itu seluruh  hasil upaya  perusahaan hams dapat dinikmati  bersama oleh pengusaha  dan pekerja secara serasi, seimbang dan merata. Serasi dan seimbang dalam arti setiap pihak mendapatkan bagian  yang  memadai  sesuai  dengan fungsi  dan prestasinya.  Merata  bahwa setiap hasil perusahaan  dapat dinikmati  oleh seluruh anggota  perusahaan.

          2. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit

a. Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancer.
b. Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.
2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
a. Melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
3. Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
a. Lembaga yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melalui peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.

4. Peraturan perundangan ketenagakerjaan

a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.
5. Pendidikan hubungan industrial
a. Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.

3.   Masalah Khusus Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
1.    Masalah Pengupahan

a.       Upah merupakan  masalah sentral dalam Hubungan  Industrial karena sebagian besar perselisihan terjadi bersumber dari masalah pengupahan. Bagi perusahaan upah merupakan  komponen  biaya yang cenderung  untuk ditekan . Sedangkan bagi pekerja upah adalah sumber penghasilan bagi pekerja untuk hidup bersama keluarganya. Karena  itu pekerja  cenderung menginginkan upah  itu  selalu meningkat. Jadi  terjadi  perbedaan  keinginan  antara  pekerja  dan  pengusaha mengenahi  upah. Apabila dalam  perusahaan  dapat diciptakan suatu sistim pengupahan  yang adil akan dapat menciptakan ketenangan kerja, ketenangan usaha serta meningkatkan  produktivitas kerja. Apabila dalam perusahaan  tidak dapat diciptakan suatu sistim pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber  perselisihan  didalam  perusahaan.
b.      Karena  kondisi ketenagakerjaan yang  belum  menguntungkan khususnya ketidakseimbangan yang menyolok dalam pasar kerja yaitu penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintaan  tenaga kerja maka posisi tenaga kerja sangat lemah berhadapan  dengan pengusaha. Akibatnya  upah yang diterima  pekerja sangat rendah terutama bagi pekerja lapisan bawah. Apabila upah bagi pekerja lapisan bawah penentuannya diserahkan kepada pasar tenaga kerja maka upah tersebut akan cenderung  selalu menurun. Oleh sebab itu perlu dikembangkan program upah minimum untuk melindungi pekerja lapisan bawah tadi. Apabila upah masih rendah, maka orang sukar berbicara  mengenai  Hubungan  Indus­ trial Pancasila  karena upah yang rendah adalah tidak manusiawi. Oleh sebab itu konsep upah  minimum yang ada perlu  dipertahankan dan diawasi, pelaksanaannya.
2.    Pemogokan

a.    Sekalipun  hak mogok  telah diatur  dalam  peraturan  akan  tetapi  pemogokan akan merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Pemogokan merugikan semua pihak  baik  pekerja, pengusaha maupau masyarakat karena itu pemogokan  hams dihindari dan kalau terjadi hams diselesaikan secara tuntas.
b.    Didalam falsafah Hubungan Industrial Pancasila yang berdasarkan musyawarah mufakat, mogok bukanlah  merupakan upaya yang baik dalam menyelesaikan masalah.  Namun demikian  didalam  peraturan  perundangan kita, hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walupun    mogok  secara yuridis dibenarkan akan tetapi secara filosofis hams dihindari. Untuk itu upaya­ upaya pencegahan pemogokan perlu ditingkatkan seperti  pengembangan kelembagaan Bipartit, Tripartit, Kesepakatan Kerja Bersama dan Penyelesaian Perselisihan sesuai dengan ketentuan  peraturan  perudangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar