1. Pengertian dasar hubungan
industrial pancasila.
sebelum kita membahas
teori hubungan industrial pancasilakita lebih baik menjelaskan pihak pihak yang
saling berkitan dalam hubungan industrial ini, yaitu :
1. Pekerja (Buruh/Labour)
Secara defenitif “buruh” dapat diartikan orang yang
bekerja di bawah perintah orang lain, dengan menerima upah karena dia melakukan
pekerjaan di perusahaan.
Sedangkan istilah “pekerja” sangat luas, yaitu setiap
orang yang melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan pekerjaan maupun di luar
hubungan pekerjaan .bisa juga disebet dengan “karyawan”
2. Pengusaha (Majikan)
Istilah “pegusaha” digunakan untuk mengganti istilah
“majikan”. Sangat sederhana karena
karena majikan menceritakan langsung tentang kedudukannya. Secara defenitif pengusaha adalah seseorang yang dengan
bebas mempekerjakan orang lain dengan memberi upah untuk bekerja pada
perusahaannya.
3. Serikat Pekerja (Serikat buruh/labour union)
Istilah serikat pekerja
adalah penggabungan antara pekerja dan pengusaha. Serikat pekerja merupakan serikat atau asosiasi para
pekerja untuk jangka waktu yang panjang dan berlangsung terus menerus dibentuk
dan diselenggarakan dengan tujuan memajukan atau mengembangkan kerja sama dan
tanggung jawab bersama baik antara para pekerja maupun antara pekerja dengan
pengusaha.
4. Asosiasi Pengusaha Indonesia
Asosiasi Pengusaha Indonesia merupakan organisasi para
pengusaha Indonesia, atau disingkat APINDO. Berdiri pada 31 Januari 1952.
APINDO adalah suatu wadah kesatuan para pengusaha yang ikut serta untuk
mewujudkan kesejahteraan sosial dalam usaha melalui kerja sama yang terpadu
serasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.
2. GERAKAN
BURUH
Serikat
buruh adalah suatupekerja yang meneripa upah secara sukarela dengan berkesinambungan
yang menginginkan jangka panjang dan untuk melindungi hidupnya dan anggota
keluarganya.
Menurut The Encyclopedia of
Social Science, gerakan buruh merupakan seluruh aktivitas para penerima
upah untuk memperbaiki kondisi kerja dan kehidupan mereka. Gerakan buruh dapat
bersifat sementara maupun permanen, yang akhirnya berkembang menjadi
serikat buruh atau serikat pekerja.
Beberapa tokoh perburuhan
seperti : Kerr, Dunlop, Herbison, dan Myers menyimpulkan bahwa industrialisasi
telah menciptakan berbagai macam organisasi kaum buruh, walaupun
berbeda dalam fungsi , struktur kepemimpinan dan ideologi.
Industrialisasi menciptakan
ketidakseimbangan para pekerja, sehingga apa yang diinginkan
dari masa kemasa berubah ubah.maka, dibahas
beberapa teori sehubungan dengan gerakan buruh seperti :
1) Teori Revolusi
Teori ini muncul dari pergerakan buruh
sosialis dan komunis. Kelas pekerja diciptakan oleh industrialisasi. Dalam
teori ini berusaha menciptakan suatu dunia tanpa kelas-kelas dalam masyarakat,
sehingga keadaan masyarakat dalam persamaan ekonomi bagi semua oarang.
2) Teori
Demokrasi Industri
Teori ini memasukkan unsur demokrasi
dalam hubungan kerja Inudstri. Berdasarkan penelitian Sydney dan Beatrice Webb
terhadap serikat buruh di Inggris, maka dikemukakan teori Demokrasi Industri.
Mereka menyimpulkan bahwa perkembangan serikat buruh dalam hubungan kerja
industri sejajar dengan pertumbuhan demokrasi dalam pemerintahan.
Di lain pihak, Sumner Sliehter
mengemukakan bahwa melalui serikat pekerja dapat dikembangkan peraturan kerja
menjadi suatu sistem : System of Industrial Jurisprudence. Sistem ini lebih
bersifat melindungi para pekerja daripada sistem hukum yang melindungi warga
negara dari tindak kesewenangan pemerintah.
3) Teori Business
Unionism
Menurut teori ini, karyawan bersedia
bergabung menjadi anggota serikat buruh agar dapat diwakili dalam perundingan
dan tawar-menawar tentang syarat-syarat kerja, kondisi kerja, kontrak kerja dan
dalam pengawasan hubungan kerja sehari-hari.
Dalam pandangan Samuel Gempers
pemimpin pertama American Federation of Lauber, serikat buruh
dibentuk untuk meningkatkan upah dan jaminan ekonomis, menurunkan jam kerja,
melindungi kesehatan dan mencegah tindakan sewenang-wenang dari para pengusaha.
Sedangkan Strasser dan John Mitchel
menyatakan bahwa motivasi mereka bergabung menjadi anggota serikat buruh karena
terdorong oleh kebutuhan harian (ekonomis dan non ekonomis).
4) Teori Sosiopsikologis
Menurut teori ini, serikat buruh
dianggap sebagai wadah bagi para buruh agar dapat memenuhi berbagai macam
kebutuhan dan keinginan mereka.
Cartleton H. Parker memandang
keanggotaan serikat buruh memberikan suatu kesempatan untuk memuaskan segala
kebutuhan pada anggota dalam hubungan kerja mereka.
5) Teori Perubahan
Menurut teori ini, tujuan serikat
buruh akan selalu berubah-ubah sesuai dengan perubahan kondisi kerja dalam
perusahaan dan perubahan masyarakat.
Selig Perlman menyatakan bahwa
gerakan buruh ditentukan oleh beberapa faktor :
1. Resistensi pengusaha/kapitalis
2. Kekuasaan kaum intelektual terhadap gerakan buruh
3. Kematangan mentalitas serikat buruh
3. TEORI
SERIKAT BURUH
Serikat Pekerja/ Buruh adalah suatu organisasi yg dibentuk dari, oleh,
dan untuk pekerja/ buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yg
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya.
Teori teori
yang dibangun berdasarkanbeberapa pandanga. Yaitu :
1. Teori Kemakmuran Umum
Kebanyakan anggota pimpinan serikat
buruh beranggapan bahwa apa yang baik bagi serikat buruh, baik pula bagi
bangsa. Upah tinggi yang diperjuangkan oleh serikat buruh merupakan sumber
tenaga beli yang mendorong dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Tuntutan jaminan sosial dan
kesehatan oleh serikat-serikat buruh dipandang sebagai suatu tuntutan yang akan
memberi manfaat bagi mereka yang berada di luar serikat buruh. Terhadap
pendapat tersebut, dilancarkan kecaman bahwa serikat buruh bertanggungjawab
atas : WAGE PUSH INFLATION, upah tinggi cenderung menaikkan inflasi.
Terhadap kecaman ini, serikat buruh
membantah dengan menyatakan bahwa upah tinggi akan menaikkan produktivitas.
Produktivitas yang tinggi akan menurunkan biaya produksi. Maka tuntutan
kenaikan upah tidak akan menimbulkan inflasi tetapi sebaliknya menurunkan
harga-harga barang.
2. Teori Labour Marketing
Menurut teori ini, kebanyakan
kondisi di tempat buruh bekerja ditentukan oleh kekuatan dan pengaruh buruh di
pasar dengan tenaga kerja. Serikat buruh menganggap dirinya sebagai economic
agent di pasar-pasar tenaga kerja. Apabila persediaan tenaga kerja
lebih besar daripada permintaan akan tenaga kerja, harga tenaga kerja menjadi
murah/rendah. Maka supaya tidak merosot harus diadakan keseimbangan.
3. Teori Produktivitas
Menurut teori ini, upah ditentukan
oleh produktivitas karyawan. Maka produktivitas yang lebih tinggi harus
memperoleh upaya yang lebih tinggi pula.
4. Teori Bargainning
Menurut teori bargainning modern,
baik karyawan maupun majikan memasuki pasar tenaga kerja tanpa harga
permintaan/penawaran yang pasti. Tetapi ada batas harga permintaan/penawaran
tertinggi dan terendah. Dalam batas-batas harga tersebut, tingkat upah
ditentukan oleh kekuatan bargainning kedua belah pihak. Buruh
individual yang berkekuatan lemah harus menerima tingkat upah yang terendah.
Sebaliknya, serikat buruh dapat menggunakan kekuatan ekonominya yang lebih
besar untuk menuntut tingkat upah yang lebih tinggi.
5. Oposisi Loyal terhadap Manajemen
Teori ini tidak menyarankan serikat
buruh menjadi manajer atau serikat buruh membantu majikan dalam tugas mereka
sebagai manajer, akan tetapi teori ini menganjurkan serikat buruh menolak
tanggung jawab atas manajemen.
4. PERKEMBANGAN
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG SERIKAT BURUH
Kehadiran serikat buruh dimaksudkan
untuk menciptakan dan mempertahankan serikat buruh yang berwenang dan kuat
serta dapat mewakili anggotanya dan melaksanakan persetujuan yang telah dicapai
dengan pihak terkait. Untuk dapat melakukan tindakan yang efektif, serikat
buruh harus bertindak tegas mengenai hak dan kewajiban anggotanya.
Melihat perkembangan teori perburuhan maka ada beberapa
cara yang ditempuh oleh serikat buruh dalam meraih pengakuan dari majikan
mereka. Diantaranya adalah dengan melakukan protes secara teorganisir. Selain
itu serikat buruh juga melakukan kontrol disiplin di internal mereka.
Perkembangan tanggungjawab dan
wewenang buruh bila dilihat secara teoritis terbagi atas tiga yakni Union
Security, sarana serikat buruh menghadapi majikan dan Internal
Control and Diciplene.
1. Union Security
a. Anti Union Shop
Serikat buruh sama sekali tidak diakui. Perusahaan
menolak untuk memberikan kerja kepada anggota serikat buruh.
b. Open Shop
Majikan masih tetap tidak mengakui serikat buruh sebagai
wakil pada buruh. Majikan langsung berurusan dengan para buruh secara
individual.
c. Exclusive Bargainning Agent
Serikat buruh diakui sebagai satu-satunya wakil buruh.
Serikat buruh bertanggung jawab atas perundingan-perundingan yang menyangkut
kondisi bagi semua karyawan, termasuk karyawan yang tidak menjadi anggota
serikat buruh.
d. Preferential Shop
Majikan memberi prioritas bagi buruh yang menjadi anggota
serikat buruh.
e. Maintenance of Membership
Semua karyawan yang menjadi anggota serikat buruh pada
atau setelah tanggal tertentu harus tetap menjadi anggota selama jangka waktu
persetujuan kerja.
f. Agency
Shop
Semua karyawan harus membayar iuran kepada serikat buruh
meskipun tidak menjadi anggota serikat buruh.
g. Union Shop
Semua karyawan harus menjadi anggota serikat buruh.
Majikan dapat mempekerjakan orang-orang yang bukan anggota serikat buruh tetapi
setelah mereka diterima sebagai karyawan harus menjadi anggota serikat buruh.
h. Closed Shop
Hanya anggota serikat buruh yang dapat diterima sebagai
karyawan.
i. Check
off
Majikan memotong dari upah buruh sejumlah uang untuk
disetorkan ke dalam kas serikat buruh sebagai iuran buruh.
2. Sarana Serikat Buruh Menghadapi
Majikan
Sarana serikat buruh menghadapi
majikannya diantaranya adalah:
1. Pemogokan
a. Economic Strike
Tindakan pemogokan yang dipicu oleh faktor keinginan
menaikkan upah.
b. Unfair Labour Practice Strike
Tindakan pemogokan yang dipicu oleh sikap protes atas
tindakan sewenang-wenang perusahaan. Misalnya karena ada tindakan menghalangi
karyawan menjadi anggota serikat buruh, kebijakan diskriminatif, dan lain
sebagainya.
c. Smphathetics Strikes
Tindak pemogokan bukan karena alasan protes terhadap
perusahaan sendiri, melainkan karena dukungan atas aksi mogok buruh di
perusahaan lain.
d. General Strike
Tindak pemogokan yang merupakan perluasan dari
Sympathetics Strike karena melibatkan seluruh atau sebagian besar anggota di
dalam suatu kelompok atau wilayah tertentu
e. Outlaw Strike
Tindak pemogokan yang dijalankan tanpa instruksi dari
serikat buruh selaku pemegang kuasa kebijakan
f. Flash Strike of Quickie
Tindak pemogokan yang didorong oleh anggota tertentu dari
serikat buruh dan kadang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Tindakan ini
termasuk pemogokan liar
g. Sit Down Strike
Tindak pemogokan tanpa meninggalkan tempat bekerja
sehingga mereka tetap menguasai fasilitas produksi
h. Slow Strike
Bukan pemogokan dalam arti sebenarnya melainkan tindakan
memperlambat kecepatan kerja untuk mengurangi efektifitas produksi.
2. Pemagaran
Tindakan protes yang dilakukan di
depan pintu masuk perusahaan dengan tujuan menyatakan pada publik bahwa sedang
terjadi perselisihan terkait buruh. Mereka melakukannya untuk meminta dukungan
publik.
Tindakan menjadi efektif karena dapat mengakibatkan terhentinya
pengangkutan dari dalam maupun dari luar perusahaan. Berhentinya pengangkutan
dapat memicu penghentian operasi perusahaan dan berhentinya para buruh bekerja.
3. Boikot
Tindakan protes dengan memboikot
produk dari perusahaan yang sedang diboikot kepada anggota serikat buruh
melalui media-media yang tersedia.
Boikot dapat bersifat primer atau sekunder. Bersifat
primer dimaksudkan sebagai tindak boikot pada perusahaan yang tidak mau
memenuhi tuntutan serikat buruh. Sementara bersifat sekunder berarti melibatkan
pihak ketiga yang tidak terkait langsung dengan perselisihan antara perusahaan
dan buruh. Misalnya pihak pemborong atau masyarakat umum yang biasanya
menggunakan barang dari perusahaan tersebut.
3. Internal Control and Diciplene
Dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan hubungan industrial, serikat buruh memberi kekuasaan kepada
para pengurus serikat untuk bertindak terhadap anggotanya yang menentang
pimpinan atau menolak taat pada aturan yang disertakan dalam perjanjian kerja.
Sangsi dapat berupa denda atau pemecatan keanggotaan. Selain itu antara majikan
dan buruh dibuat suatu perjanjian kolektif. Perjanjian ini memuat kebijakan dan
praktek kerja yang telah disepakati bersama oleh kedua pihak dalam
perundingannya. Perundingan ini biasanya dimulai dengan sebuah penjelasan
tentang maksud diadakannya perjanjian. Dalam perjanjian ini terdapat beberapa
klausula yang biasanya pula disertakan. Meliputi masalah upah dan gaji, jam
kerja, jaminan sosial, pengakuan terhadap serikat buruh, dan lain-lain.
Beberapa dasar yang dipakai sebagai
rujukan kehadiran serikat buruh antara lain,
1.Undang-undang
Dasar Negara RI Th. 1945
2.Piagam
PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
3.UU
No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak
berorganisasi dan Berunding bersama
4.KePres
No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan
berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
5.KeMenaker
No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
6.KepMenaker
No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
7.UU
No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
8.UU
No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
9.UU
No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
10.Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar