1. PERANAN SERIKAT
PEKERJA
A. Serikat pekerja
mempunyai fungsi Kanalisasi, yaitu
1.fungsi menyalurkan aspirasi,
2.saran,
3.pandangan,
4. keluhan bahkan tuntutan masing masing pekerja kepada pengusaha
B. Dengan jalur dan
mekanisme serikat pekerja, pengusaha dapat menghemat waktu yang cukup besar
menangani masalah masalah ketenagakerjaan
C. Pemberian saran
dari pekerja untuk pimpinan perusahaan dan perintah dari pimpinan kepada para
pekerja, akan lebih efektif melalui serikat pekerja, karena serikat pekerja
sendiri dapat menseleksi jenis tuntutan yang realistis dan logis
D.
hubungan
nonformal dan semiformal lebih efektif atau sangat diperlukan untuk mendukung
daripada hubungan formal. Dalam hal ini serikat pekerja dapat dimanfaatkan
oleh pengusaha sebagai jalur hubungan semi formal;
E.
Serikat pekerja yang berfungsi dengan baik, akan
menghindari masuknya anasir anasir luar yang dapat mengganggu kelancaran proses
produksi dan ketenagakerjaan, jika di suatu perusahaan tidak ada PUK SPSI atau
bila PUK SPSI tidak berfungsi dengan baik, maka anasir luar dengan dalih
memperjuangkan kepentingan pekerja akan mudah masuk mencampuri masalah intern
perusahaan. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa campur tangan LSM, LBH dan
pihak luar lainnya ke perusahaan lebih banyak menambah rumitnya persoalan
daripada mempercepat penyelesaian masalah ;
2. TUJUAN SERIKAT
PEKERJA
A. Mengisi cita cita
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat Indonesia
yang sejahtera, adil secara materi dan spiritual, khususnya masyarakat pekerja
berdasarkan pancasila ;
B.
Melindungi dan membela hak dan kepentingan
pekerja;
C.
Terlaksananya hubunga industrial yang harmonis,
dinamis, dan berkeadilan;
D.
Terhimpun dan bersatunya kaum pekerja di segala
kelompok industrial barang dan jasa serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan
menumbuhkembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja ;
E.
Terciptanya perluasan kesempatan kerja,
meningkatkan produksi dan produktivitas ;
F.
Terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja
Indonesia yang selaras, serasi dan seimbang menuju terwujudnya tertib sosial,
tertib hukum dan tertib demokrasi ;
G.
Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta
memperjuangkan perbaikan nasib, syarat syarat kerja dan kondisi serta penghidupan
yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. FUNGSI SERIKAT
PEKERJA
A.
Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan
hak dan kepentingan pekerja.
B. Lembaga perunding
mewakili pekerja.
C.
Melindungi dan membela hak – hak dan kepentingan
kerja.
D.
Wadah pembinaan dan wahana peningkatan
pengetahuan pekerja.
E.
Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya.
F.
Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan
saham di perusahaan.
G.
Wakil pekerja dalam lembaga – lembaga
ketenagakerjaan
H.
Wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
4. USAHA SERIKAT
PEKERJA
A.
Meningkatkan peran serta kaum pekerja dalam
Pembangunan Nasional untuk mengisi cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945
B.
Memperjuangkan terciptanya dan terlaksananya
peraturan perundangan untuk mewujudkan pelaksanaan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis dan berkeadilan
C.
Memacu terciptanya kondisi dan syarat – syarat
kerja yang layak
D.
Bekerja sama dengan badan – badan pemerintah dan
swasta baik di dalam maupun di luar negeri yang tidak bertentangan dengan asas
dan tujuan organisasi
E.
Memperjuangkan jaminan sosial yang luas sesuai
dengan tuntutan kebutuhan
F.
Menyelenggarakan pendidikan bidang
ketenagakerjaan dalam rangka memperluas pengetahuan, keterampilan dan prilaku,
meningkatkan kemampuan tenaga kerja baik dalam berorganisasi maupun dalam
bekerja.
sumber : http://hukumketenagakerjaanindonesia.blogspot.com/2012/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar