Peranan
Pemerintah dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
dalam hal ini perselisihan identik
dengan mebahas masalah konfik. Secara sosiologis perselisihan bisa terjadi di manapun,
di lingkungan rumah tangga, sekolah, pasar, terminal, lingkungan kerja, dan
sebaginya.perselisiham buruh ini
terkadang tidak dapat dihindari. Oleh sebab itu semuapihak yang berselisih agar lebih dewasa dengan mengurangi egoknya masing masing untuk terciptanya suatu kenyamanan.
pengertian
perselisihan perburuhan adalah pertentangan antara majikan atau perkumpulan
majikan dengan serikat buruh atau gangguan serikat buruh berhubung dengan tidak
adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja, dan/atau
keadaan perburuhan (pasal 1 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 22 tahun
1957).
Selanjutnya berdasarkan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-15A/Men/1994, istilah perselisihan perburuan diganti menjadi perselisihan hubungan
industrial.
1. Jenis-jenis hubungan industrial
1.Perselisihan Hak (Rechtsgeschillen)
2.Perselisihan Kepentingan (Belangengeschillen)
3.Perselisihan PHK
4.Perselisihan antara
pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan
2. Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (Perburuhan)
banyak cara untuk menyelesaikan perselisihan tetapi secara teoritis ada tiga
kemungkinan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (Budiono,
1995: 161), yaitu melalui perundingan. Menyerahkan kepada juru/dewan pemisah,
dan menyerahkan kepada pegawai perburuhan untuk diperantarai. Berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 2 yahun 2004, maka prosedur penyelesaian hubungan
industrial ditempuh dalam empat tahap antara lain:
1. Bipartit
2. Konsiliasi atau Arbitrase
3. Mediasi
4. Pengadilan Hubungan Industrial
1. Bipartit
Pengertian bipartit dalam hal ini sebagai
mekanisme adalah tata cara atau proses perundingan yang dilakukan antara dua
pihak, ayitu pihak pengusaha dengan pihak pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh, antara lain, apabila terjadi perselisihan antara
pengusaha dengan pekera/buruh diperusahaan (surat edaran Direktur Jendral
Pembinaan Hubungan Industrial Nomor SE-01/D.PHI/XI/2004. perundingan bipartit
pada hakikatnya merupakan upaya musyawrah untuk mufakat antara pihak pengusaha
dan pihak pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Lingkup
penyelesaian hubungan industrial melalui bipartit meliputi keempat jenis
perselisihan, yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan
PHK, dan perselisihan antara pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan.
2. Konsiliasi atau Arbitrase
Lingkup penyelesaian
perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi meliputi tiga jenis
perselisihan yakni perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan
antara pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan (pasal 1 angka 13
Undang-undang Nomor 12 tahun 2004), sedangkan arbitrase, lingkup penyelesaian
perselisihan hubungan industrial meliputi dua jenis perselisihan yakni
perselisihan kepentingan dan perselisihan antara SP/SB dalam suatu perusahaan
(ppasal 1 angka 15 undang-undang nomor 2 tahun 2004).
3. Mediasi
Lingkup penyelesaian
perselisihan hubungan industrial melalui mediasi meliputi empat jenis
perselisihan yakni, perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan
PHK, dan perselisihan antara pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan
(pasal 1 angka 11 undang-undang nomor 2 tahun 2004)
4. Pengadilan Hubungan Industrial
Dalam hal tidak tercapai
penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi, maka salah satu pihak atau para
pihak dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial. Yang
perlu diingat bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui
pengadilan ditempuh sebagai alternatif terakhir, dan secara hukum ini bukan
merupakan kewajiban bagi para pihak yang berselisih, tetapi merupakan hak.
Tidak jarang ditemui adanya aparat atau sebagian pihak yang salah presepsi
terhadap hal ini. Jadi, mengajukan atau tidak mengajukan gugatan ke pengadilan
hubungan industrial hanya merupakan hak para pihak, bukan kewajiban (periksa
Pasal 5, 14 dan 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004).
sumber : http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=12&ved=0CDQQFjABOAo&url=http%3A%2F%2Fxa.yimg.com%2Fkq%2Fgroups%2F22571639%2F1785061765%2Fname%2Fmodul&ei=W990UYzmNMeGrAeqqIDoDg&usg=AFQjCNHkltytpOZVEWypIXEmC14_WwV6pg&sig2=UMkW3Xdo02KCzEKZ65SzSA&bvm=bv.45512109,d.bmk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar